JAKARTA - Menjelang datangnya bulan Suci Ramadan 1447 H, perhatian para pekerja di Indonesia mulai tertuju pada satu hal yang selalu dinantikan setiap tahun, yakni pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta sama-sama menunggu kepastian jadwal pembayaran hak tersebut. Kehadiran THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan juga penopang kebutuhan jelang Hari Raya Idulfitri 2026.
THR merupakan hak pekerja yang diatur secara hukum dan wajib dibayarkan pada saat perayaan hari besar termasuk Lebaran 2026. Karena itu, kepastian jadwal pencairannya menjadi informasi penting bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Lantas, kapan THR 2026 cair dan apakah benar akan turun di awal Ramadan? Berikut penjelasannya:
Jadwal Pencairan THR 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dicairkan lebih cepat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026 yang ditargetkan akan mulai disalurkan pada awal Ramadan.
Kebijakan percepatan pencairan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan bulan puasa sekaligus menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.
Sementara itu, bagi Karyawan Swasta, pencairan mengikuti regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di mana perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7), dengan perkiraan pada 11 Maret atau 12 Maret 2026.
Ketentuan tersebut bersifat wajib dan mengikat seluruh perusahaan. Jika terdapat pelanggaran, pekerja berhak melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Estimasi Besaran THR 2026 untuk ASN
Meski pemerintah belum menetapkan besaran pasti THR ASN tahun ini, namun penentuan nominal THR bagi ASN mengacu pada struktur gaji dan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing. Berikut perkiraannya:
Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta.
Golongan II: Rp3 juta - Rp4 juta.
Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta.
Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta.
Besaran tersebut masih berupa estimasi berdasarkan struktur penggajian yang berlaku. Angka final akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi yang diterbitkan mendekati waktu pencairan.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun, pemerintah memastikan kesiapan fiskal untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Ketentuan THR bagi Karyawan Swasta
Sementara itu, bagi karyawan swasta besaran THR diatur dalam pasal (2) ayat 1 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Perhitungan tersebut berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi syarat memiliki hak untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Dampak Ekonomi Pencairan THR 2026
Pencairan THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu pekerja, tetapi juga memberikan efek domino terhadap perekonomian nasional.
Tambahan pendapatan yang diterima ASN maupun karyawan swasta biasanya akan digunakan untuk kebutuhan konsumsi, mulai dari pembelian bahan pokok, pakaian, hingga persiapan mudik.
Lonjakan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran kerap menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama atau kedua setiap tahunnya. Oleh sebab itu, percepatan pencairan THR juga dipandang sebagai stimulus ekonomi yang strategis.
Dengan adanya pencairan THR diharapkan tidak hanya membantu persiapan lebaran, tetapi dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di awal tahun 2026.
Menanti Kepastian Resmi Pencairan THR
Meski jadwal dan estimasi sudah mulai disampaikan, masyarakat tetap menunggu pengumuman resmi melalui regulasi pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. ASN dan pekerja swasta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
Kepastian jadwal pencairan THR 2026 menjadi kabar yang dinantikan banyak pihak. Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan serta regulasi yang mengatur secara jelas, diharapkan proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Bagi para pekerja, THR bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun terakhir. Momentum Ramadan 1447 H pun diharapkan menjadi lebih bermakna dengan hadirnya kepastian pencairan hak tersebut.